Shalat subuh adalah salah satu shalat
yang wajib dikerjakan pada waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada
halangan yang sah seperti wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau
kesiangan dan bangun telat, ada orang yang menjadi bingung apakah masih
boleh shalat atau tidak. Mereka menjadi bingung karena mereka bertanya
kepada teman dan teman itu menjawab “Haram shalat setelah matahari
naik!” Oleh karena itu, orang tersebut mengabaikan shalat subuh dan
tidak shalat sama sekali karena menganggap hal itu haram.
Itu suatu persepsi yang sangat keliru.
Shalat subuh wajib dikerjakan, jam berapa saja kita bangun (dan begitu
juga untuk semua shalat wajib yang lain). Kalau umpamanya kita capek,
bangun pada waktu subuh dalam kondisi setengah sadar, matikan jam alarm,
tidur lagi, dan bangun pada jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih
wajib mengerjakan subuh. Walaupun matahari sudah naik. Kenyataan bahwa
matahari sudah naik tidak menghilangkan kewajiban untuk shalat. (Dan
kalau ketiduran lewat waktu maghrib sehingga masuk Isya, maka shalat
maghrib tetap wajib dikerjakan, walaupun di luar waktunya.)
Waktu yang secara umum dilarang untuk
shalat adalah mengerjakan shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan
cahayanya, tetapi bentuk fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan
untuk hilangkan persepsi (pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah
penyembah matahari. Zaman dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari,
dan mereka beribadah pada saat matahari mulai kelihatan bentuk
fisiknya, jadi ibadah pada saat itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi
ulama telah sepakat bahwa kalau ada shalat wajib yang belum dikerjakan,
maka harus langsung dikerjakan (diganti, atau diqadha’) pada waktu itu
juga tanpa harus menunggu, walaupun dilarang secara umum untuk shalat
pada waktu tersebut.
Yang haram dan sangat buruk adalah kalau
seseorang sudah bangun pada waktu subuh, tetapi barangkali dia sedang
asyik nonton siaran langsung sepak bola di tivi, atau asyik ngobrol sama
temannya, dan oleh karena itu dia malas melakukan subuh. Pada saat dia
sudah selesai nonton bola, dan sudah “bersedia” melakukan shalat, maka
dia masih wajib melakukannya. Kewajiban shalat itu tidak menjadi hilang.
Tetapi tentu saja dia akan kena dosa besar karena sengaja menunda
sebuah shalat wajib, sehingga sudah keluar dari waktunya, tanpa ada
alasan yang benar. Jadi sudah bisa diperkirakan bahwa dia tidak akan
dapat pahala sama sekali, dan juga ada kemungkinan Allah akan menolak
shalat itu (tidak akan diterima di sisi Allah, seolah-olah tidak
shalat). Walaupun begitu, sebagai seorang Muslim dia masih memiliki
kewajiban untuk melakukan shalat subuh tersebut. Meninggalkannya dengan
alasan kesiangan, ataupun di luar waktu karena nonton bola tadi adalah
alasan yang tidak benar. Tetap wajib dikerjakan.
Dan perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad
SAW sendiri juga pernah kesiangan untuk shalat subuh, jadi hal itu
menjadi petunjuk bagi kita bahwa kalau kita kesiangan sewaktu-waktu maka
itu adalah hal yang biasa (bukan suatu dosa besar, karena memang tidak
sengaja), dan Nabipun juga mengalaminya. Yang penting adalah kita
langsung mengerjakan shalat setelah kita bangun, dan jangan sampai
shalat subuh yang kesiangan itu menjadi suatu kebiasaan bagi kita.
sumber : islampos.com
sumber gambar : akhwatperindusurga.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar